Kerja Rodi di Era Modern
Kerja
rodi atau kerja paksa tanpa diberi imbalan nyatanya tak berhenti di masa
penjajahan saja. Di era modern seperti saat ini, masih saja ada manusia yang
tidak memiliki rasa manusiawi terhadap sesamanya. Kasus pemburuhan di Indonesia
baru-baru ini terungkap, tepatnya pada bulan April. Keberanian seorang Kepala
Desa untuk mengemban tanggung-jawabnya sebagai pemimpin patut di acungi jempol.
Atas keberaniannya, ia mampu membebaskan puluhan pekerja yang disiksa dan mampu
menangkap pemilik, serta mandor-mandornya.
Sobri
Wiriawan (41) , Kepala Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten
Lampung Utara, merupakan sosok pahlawan yang membebaskan sebanyak 34 korban
yang merupakan pekerja di pabrik kuali CV. Cahaya Logam yang bertempat di
Kecamatan Sepatan, Desa Lebak Wangi, Tangerang.
Para
pekerja korban penyiksaan berasal dari beragam daerah, yaitu 9 dari Lampung
Utara, 24 dari Cianjur, dan 1 dari Bandung. Dua dari pekerja pabrik kuali
berhasil melarikan diri, mereka adalah Andi (19) dan Junaedi (20). Mereka
merupakan warga Desa Blambangan, Lampung Utara. Kedua korban yang memberanikan
diri untuk kabur dari pabrik itu melapor ke kepala desa tempat mereka berasal.
Sobri, selaku kepala desa merasa bertanggung jawab atas warganya yang
diperlakukan tidak manusiawi. Kepala desa berumur 41 tahun itu dengan cepat
mengambil langkah untuk membebaskan warganya yang masih tertinggal di pabrik
kuali milik Yuki Irawan. Selain itu beliau juga ingin memperjuangkan hak-hak
pekerja, yaitu imbalan atau upah.
Andi
dan Junaedi, serta 32 pekerja lainnya yang berniat untuk mencari nafkah
ternyata tidak sesuai harapan. Mereka di perlakukan tidak manusiawi oleh para
mandor yang berjumlah sebanyak empat orang. Yuki, pemilik pabrik kuali CV.
Cahaya Logam tidak memberi upah kepada para pekerjanya. Tak hanya tidak diberi
upah, Andi beserta teman-teman senasibnya ditempatkan di tempat yang kurang
layak, kotor dan lembab. Para pekerja juga dalam keadaan yang memprihatinkan.
Selama bekerja, tak jarang mereka di pukul, di sundut rokok, dan yang lebih
parah, mereka disiram dengan cairan aluminium bahan dasar pembuat kuali.
Usaha
Kepala Desa Blambangan itu tak semudah membalikkan telapak tangan, tidak mudah.
Ia mendapat banyak rintangan. Pada hari Jumat, 25 April 2013, Sobri mendatangi
kediaman pemilik pabrik kuali dan ingin membawa pulang tujuh warganya yang
masih tertinggal, namun Yuki Irawan mencegahnya. Sebelum mendatangi kediaman
Yuki, Sobri sempat melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangerang, namun
laporannya tidak diterima. Karena usaha pertama gagal, maka Sobri akhirnya
memutuskan untuk kembali ke Lampung Utara.
“Saya lapor ke Polres
Tangerang tapi nggak ditolak, bahkan awalnya kami tidak ditanggapi”, ujar Sobri
yang ditemui dikediamannya di Desa Blambangan.
Gagalnya usaha pertama tidak membuat Sobri menyerah dan
putus asa. Sobri kemudia berkoordinasi dengan banyak pihak. Ia berkoordinasi
dengan Pemerintah Daerah Lampung Utara dan Polres Lampung Utara. Pada 29 April
2013, laporan sampai ke Polres Lampung Utara dan segera ditanggapi oleh pihak
Polres, sehingga langkah Sobri sedikit lebih mudah. Tak hanya berkoordinasi
dengan pemerintah daerah, kepala desa itu juga berkoordinasi dengan komisi
orang hilang dan kekerasan (KONTRAS).
Pihak KONTRAS banyak memberikan bantuan, sehingga Sobri
tidak terlalu banyak menemukan kesulitan. Perwakilan KONTRAS dan Sobri serta
perwakilan dari Lampung Utara menemui Komnas HAM untuk meminta bantuan. Pihak
Komnas HAM menerima laporan dan selanjutnya menghubungi Polda Metro Jaya.
Selain mendapat informasi dari Andi dan Junaedi, pihak
Polres Tangerang juga membuka hotline dan email yang dimaksudkan agar pihak
berwajib mendapat informasi lebih dari warga guna menunjang proses
penggerebekan para tersangka perbudakan di pabrik kuali kecamatan Sepatan,
Tangerang. Dengan dibukanya hotline dan email maka mempermudah penyidikan oleh
pihak berwajib.
Pada 3 Mei 2013, Polda Metro Jaya, Polres Tangerang,
Polres Lampung Utara, dan Sobri, beserta perwakilan dari Lampung Utara
menggerebek pabrik kuali tersebut. Mereka berhasil menangkap Yuki Irawan dan
beberapa anak buahnya yang merupakan mandor. Dalam penggerebekan itu juga mereka
berhasil membebaskan 32 korban yang masih tertinggal, korban dalam keadaan yang
memprihatinkan, mengenakan pakaian yang kusam, selain itu korban juga memiliki
banyak luka serta memar.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan
tujuh orang tersangka yakni Yuki Irawan (41), Sudirman (34), Nurdin (34), Jaya
alias Mandor (41), dan tangan kanan Yuki, Tedi Sukarno (34). Sementara dua
orang lain, Tio dan Jack, buron. Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP
tentang Perampasan Kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Saat
ini para tersangka ditahan di Polresta Tangerang untuk menunggu keputusan
sidang.
Para korban pemburuhan pabrik kuali CV.
Cahaya Logam, saat ini sedang mendapatkan pelatihan di Balai Latihan Kerja. Di
Balai Latihan Kerja, mereka dilatih agar memiliki kemampuan di bidang tertentu,
seperti misalnya dilatih dalam bidang perbengkelan agar mereka dapat menjadi
montir. Setelah mereka di nyatakan siap kerja dan turun ke lapangan, Andi dan
Junaedi serta buruh lain akan diberi bantuan oleh Pemerintah sebagai modal.
“Pemerintah dan Dinas Tenaga Kerja cepat nanggepin kasus ini. Mereka
memberikan kami pelatihan untuk saya dan kawan-kawan jadi kami punya keahlian.
Kalau punya keahlian kan bisa buat usaha sendiri jadi kasus kemarin gak keulang
lagi”, ujar Junaedi yang saat ditemui masih memiliki bekas luka di beberapa
bagian tubuhnya.
Jauh sebelum Andi dan Junaedi melarikan diri, Dirman,
pekerja di pabrik tersebut mencoba untuk melarikan diri pada bulan November
2012, namun gagal. Dirman berpura-pura mencuci tangan di depan kediaman Yuki
dan berhasil keluar. Saat Dirman bersembunyi, ia disangka maling dan ditangkap
oleh seorang TNI. Atas percobaan melarikan diri itu, Dirman dikurung dalam
kamar mandi selama sehari. Pekerja lain di ancam, jika bertindak seperti Dirman
maka akan bernasib sama.
Kasus perbudakan di pabrik kuali di Tangerang, ternyata
sudah pernah di laporkan ke pihak berwajib pada tahun 2011, namun Polres
Tangerang tidak melanjutkan kasus tersebut. Mereka mengatakan bahwa mereka
kesulitan untuk menemui korban yang akan di mintai keterangan atau informasi
berkaitan dengan kekerasan yang terjadi. Pada saat itu juga, saksi yang
dipanggil untuk memberi keterangan tidak pernah hadir.
Menurut warga yang tinggal di sekitar pabrik milik Yuki,
ada beberapa orang oknum yang bekerjasama dengan pemilik pabrik tersebut.
Menurut seorang warga, Yuki pernah menelanjangi dan memukul beberapa orang
pekerja, namun seorang oknum Brimob menembakan peluru ke tanah agar para
pekerja takut.
Dari terbongkarnya kasus tersebut, kita dapat melihat
bagaimana lemahnya hukum di Indonesia dan bagaimana beberapa oknum berwajib
tidak menjalankan tugasnya dengan baik, serta lalainya pemerintah dalam
melindungi para buruh. Sobri Wirawan amat menyayangkan hal tersebut, karena ia
juga mengalami bagaimana sulitnya melaporkan sebuah kasus ke pihak berwajib.
“Atas
terjadinya kasus ini, saya harap Pemerintah di masing-masing daerah dapat lebih
memperhatikan warganya, dan lebih di fokuskan ke warga terpencil, karena daerah
terpencil lah yang rawan terhadap tindakan criminal”, ujar Sobri yang saat
ditemui menggunakan kemeja putih polos dan celana jeans berwarna biru muda.
Masyarakat
juga sangat menyayangkan kejadian seperti ini, karena Pemerintah seperti tidak
memperhatikan keselamatan buruh. Mereka menghimbau agar kejadian ini tidak
terulang kembali, karena jauh di luar sana masih banyak kasus serupa yang belum
terbongkar keberadaannya. Masyarakat khususnya keluarga korban juga meminta
agar pihak berwajib menghukum para tersangka seberat-beratnya karena perlakuan
mereka diluar batas kemanusiaan, selain kekerasan fisik, para korban juga
dilarang untuk melakukan ibadah.
Jauh
disamping perbudakan yang dilakukan Yuki Irawan beserta mandor-mandornya,
nyatanya pabrik kuali di Tangerang ini juga tidak memiliki izin, alasannya
karena industry rumahan atau home industry. Karena industry rumahan itu juga
yang menyebabkan Pemerintah dan pihak berwajib sulit untuk mengawasi apa yang
terjadi di dalamnya. Pabrik kuali Yuki juga dianggap sebagai pabrik illegal,
karena tidak memiliki izin operasi. Seharusnya, pabrik industry terletak di
daerah industri bukan terletak di daerah perkampungan, sedangkan pabrik kuali
ini terletak di Desa Lebak Wangi, Tangerang.
No comments:
Post a Comment