Tuesday, June 18, 2013

Kerja Rodi di Era Modern


Kerja Rodi di Era Modern

Kerja rodi atau kerja paksa tanpa diberi imbalan nyatanya tak berhenti di masa penjajahan saja. Di era modern seperti saat ini, masih saja ada manusia yang tidak memiliki rasa manusiawi terhadap sesamanya. Kasus pemburuhan di Indonesia baru-baru ini terungkap, tepatnya pada bulan April. Keberanian seorang Kepala Desa untuk mengemban tanggung-jawabnya sebagai pemimpin patut di acungi jempol. Atas keberaniannya, ia mampu membebaskan puluhan pekerja yang disiksa dan mampu menangkap pemilik, serta mandor-mandornya.
Sobri Wiriawan (41) , Kepala Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, merupakan sosok pahlawan yang membebaskan sebanyak 34 korban yang merupakan pekerja di pabrik kuali CV. Cahaya Logam yang bertempat di Kecamatan Sepatan, Desa Lebak Wangi, Tangerang.
Para pekerja korban penyiksaan berasal dari beragam daerah, yaitu 9 dari Lampung Utara, 24 dari Cianjur, dan 1 dari Bandung. Dua dari pekerja pabrik kuali berhasil melarikan diri, mereka adalah Andi (19) dan Junaedi (20). Mereka merupakan warga Desa Blambangan, Lampung Utara. Kedua korban yang memberanikan diri untuk kabur dari pabrik itu melapor ke kepala desa tempat mereka berasal. Sobri, selaku kepala desa merasa bertanggung jawab atas warganya yang diperlakukan tidak manusiawi. Kepala desa berumur 41 tahun itu dengan cepat mengambil langkah untuk membebaskan warganya yang masih tertinggal di pabrik kuali milik Yuki Irawan. Selain itu beliau juga ingin memperjuangkan hak-hak pekerja, yaitu imbalan atau upah.
Andi dan Junaedi, serta 32 pekerja lainnya yang berniat untuk mencari nafkah ternyata tidak sesuai harapan. Mereka di perlakukan tidak manusiawi oleh para mandor yang berjumlah sebanyak empat orang. Yuki, pemilik pabrik kuali CV. Cahaya Logam tidak memberi upah kepada para pekerjanya. Tak hanya tidak diberi upah, Andi beserta teman-teman senasibnya ditempatkan di tempat yang kurang layak, kotor dan lembab. Para pekerja juga dalam keadaan yang memprihatinkan. Selama bekerja, tak jarang mereka di pukul, di sundut rokok, dan yang lebih parah, mereka disiram dengan cairan aluminium bahan dasar pembuat kuali.
Usaha Kepala Desa Blambangan itu tak semudah membalikkan telapak tangan, tidak mudah. Ia mendapat banyak rintangan. Pada hari Jumat, 25 April 2013, Sobri mendatangi kediaman pemilik pabrik kuali dan ingin membawa pulang tujuh warganya yang masih tertinggal, namun Yuki Irawan mencegahnya. Sebelum mendatangi kediaman Yuki, Sobri sempat melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangerang, namun laporannya tidak diterima. Karena usaha pertama gagal, maka Sobri akhirnya memutuskan untuk kembali ke Lampung Utara.
“Saya lapor ke Polres Tangerang tapi nggak ditolak, bahkan awalnya kami tidak ditanggapi”, ujar Sobri yang ditemui dikediamannya di Desa Blambangan.
            Gagalnya usaha pertama tidak membuat Sobri menyerah dan putus asa. Sobri kemudia berkoordinasi dengan banyak pihak. Ia berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Lampung Utara dan Polres Lampung Utara. Pada 29 April 2013, laporan sampai ke Polres Lampung Utara dan segera ditanggapi oleh pihak Polres, sehingga langkah Sobri sedikit lebih mudah. Tak hanya berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kepala desa itu juga berkoordinasi dengan komisi orang hilang dan kekerasan (KONTRAS).
            Pihak KONTRAS banyak memberikan bantuan, sehingga Sobri tidak terlalu banyak menemukan kesulitan. Perwakilan KONTRAS dan Sobri serta perwakilan dari Lampung Utara menemui Komnas HAM untuk meminta bantuan. Pihak Komnas HAM menerima laporan dan selanjutnya menghubungi Polda Metro Jaya.
            Selain mendapat informasi dari Andi dan Junaedi, pihak Polres Tangerang juga membuka hotline dan email yang dimaksudkan agar pihak berwajib mendapat informasi lebih dari warga guna menunjang proses penggerebekan para tersangka perbudakan di pabrik kuali kecamatan Sepatan, Tangerang. Dengan dibukanya hotline dan email maka mempermudah penyidikan oleh pihak berwajib.
            Pada 3 Mei 2013, Polda Metro Jaya, Polres Tangerang, Polres Lampung Utara, dan Sobri, beserta perwakilan dari Lampung Utara menggerebek pabrik kuali tersebut. Mereka berhasil menangkap Yuki Irawan dan beberapa anak buahnya yang merupakan mandor. Dalam penggerebekan itu juga mereka berhasil membebaskan 32 korban yang masih tertinggal, korban dalam keadaan yang memprihatinkan, mengenakan pakaian yang kusam, selain itu korban juga memiliki banyak luka serta memar.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni Yuki Irawan (41), Sudirman (34), Nurdin (34), Jaya alias Mandor (41), dan tangan kanan Yuki, Tedi Sukarno (34). Sementara dua orang lain, Tio dan Jack, buron. Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Saat ini para tersangka ditahan di Polresta Tangerang untuk menunggu keputusan sidang.
Para korban pemburuhan pabrik kuali CV. Cahaya Logam, saat ini sedang mendapatkan pelatihan di Balai Latihan Kerja. Di Balai Latihan Kerja, mereka dilatih agar memiliki kemampuan di bidang tertentu, seperti misalnya dilatih dalam bidang perbengkelan agar mereka dapat menjadi montir. Setelah mereka di nyatakan siap kerja dan turun ke lapangan, Andi dan Junaedi serta buruh lain akan diberi bantuan oleh Pemerintah sebagai modal.
“Pemerintah dan Dinas Tenaga Kerja cepat nanggepin kasus ini. Mereka memberikan kami pelatihan untuk saya dan kawan-kawan jadi kami punya keahlian. Kalau punya keahlian kan bisa buat usaha sendiri jadi kasus kemarin gak keulang lagi”, ujar Junaedi yang saat ditemui masih memiliki bekas luka di beberapa bagian tubuhnya.
            Jauh sebelum Andi dan Junaedi melarikan diri, Dirman, pekerja di pabrik tersebut mencoba untuk melarikan diri pada bulan November 2012, namun gagal. Dirman berpura-pura mencuci tangan di depan kediaman Yuki dan berhasil keluar. Saat Dirman bersembunyi, ia disangka maling dan ditangkap oleh seorang TNI. Atas percobaan melarikan diri itu, Dirman dikurung dalam kamar mandi selama sehari. Pekerja lain di ancam, jika bertindak seperti Dirman maka akan bernasib sama.
            Kasus perbudakan di pabrik kuali di Tangerang, ternyata sudah pernah di laporkan ke pihak berwajib pada tahun 2011, namun Polres Tangerang tidak melanjutkan kasus tersebut. Mereka mengatakan bahwa mereka kesulitan untuk menemui korban yang akan di mintai keterangan atau informasi berkaitan dengan kekerasan yang terjadi. Pada saat itu juga, saksi yang dipanggil untuk memberi keterangan tidak pernah hadir.
            Menurut warga yang tinggal di sekitar pabrik milik Yuki, ada beberapa orang oknum yang bekerjasama dengan pemilik pabrik tersebut. Menurut seorang warga, Yuki pernah menelanjangi dan memukul beberapa orang pekerja, namun seorang oknum Brimob menembakan peluru ke tanah agar para pekerja takut.
            Dari terbongkarnya kasus tersebut, kita dapat melihat bagaimana lemahnya hukum di Indonesia dan bagaimana beberapa oknum berwajib tidak menjalankan tugasnya dengan baik, serta lalainya pemerintah dalam melindungi para buruh. Sobri Wirawan amat menyayangkan hal tersebut, karena ia juga mengalami bagaimana sulitnya melaporkan sebuah kasus ke pihak berwajib.
“Atas terjadinya kasus ini, saya harap Pemerintah di masing-masing daerah dapat lebih memperhatikan warganya, dan lebih di fokuskan ke warga terpencil, karena daerah terpencil lah yang rawan terhadap tindakan criminal”, ujar Sobri yang saat ditemui menggunakan kemeja putih polos dan celana jeans berwarna biru muda.
Masyarakat juga sangat menyayangkan kejadian seperti ini, karena Pemerintah seperti tidak memperhatikan keselamatan buruh. Mereka menghimbau agar kejadian ini tidak terulang kembali, karena jauh di luar sana masih banyak kasus serupa yang belum terbongkar keberadaannya. Masyarakat khususnya keluarga korban juga meminta agar pihak berwajib menghukum para tersangka seberat-beratnya karena perlakuan mereka diluar batas kemanusiaan, selain kekerasan fisik, para korban juga dilarang untuk melakukan ibadah.

Jauh disamping perbudakan yang dilakukan Yuki Irawan beserta mandor-mandornya, nyatanya pabrik kuali di Tangerang ini juga tidak memiliki izin, alasannya karena industry rumahan atau home industry. Karena industry rumahan itu juga yang menyebabkan Pemerintah dan pihak berwajib sulit untuk mengawasi apa yang terjadi di dalamnya. Pabrik kuali Yuki juga dianggap sebagai pabrik illegal, karena tidak memiliki izin operasi. Seharusnya, pabrik industry terletak di daerah industri bukan terletak di daerah perkampungan, sedangkan pabrik kuali ini terletak di Desa Lebak Wangi, Tangerang.

No comments:

Post a Comment